Waww.. Umur di atas 19 tahun baru boleh menikah
Dikutip dari @radarcirebon:
CIREBON-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon akan meyosialisasikan UU Perkawinan 16/2019 yang merupakan revisi UU 1/1974. Perubahan terbatas UU 1/1974 pasal 7 ayat 1 yang mengatur batas usia minimal perkawinan bagi laki laki dan permpuan.
.
Batasan usia yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan dalam UU yang baru adalah 19 tahun. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkainan yang belaku sebelumnya, batasan usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun.
.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon H Slamet SAg mengatakan, UU tersebut telah berlaku sejak UU tersebut resmi disahkan. Yakni sejak tanggal 14 Oktober 2019 lalu. Sehingga efektif sejak tanggal 15 Oktober 2019, seluruh KUA di Kota Cirebon tidak bisa lagi menerima permohonan pencatatan perkawinan bagi calon pengantin yang umurnya di bawah 19 tahun.
.
"Efektif sejak 15 oktober, KUA sudah tidak menerima. Kecuali calon mengajukan surat dispensasi kepada Pengadilan Agama, dan salinanya sudah kita terima, baru KUA bisa mengeluarkan pencatatan perkawinan," katanya kepada Radar Cirebon.
Post a Comment for "Waww.. Umur di atas 19 tahun baru boleh menikah"