Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HARAM HUKUMNYA Wanita SENAM, BERJOGED DAN MENARI Di Tempat Umum


apakah HARAM HUKUMNYA Wanita SENAM, BERJOGED DAN MENARI Di Tempat Umum ;
Beberapa kerusakannya adalah
1. Ikhtilat, Terjadinya campur-baur laki-laki dan wanita.
2. Tabarruj (memperlihatkan lekukan tubuh)
3. Mendengakan musik disco/dangdut
4. Bergoyang melenggak lenggok
5. Pakaian ketat dan Sexy
6. Menampakkan Aurat
7. Membangkitkan dan Menggoda syahwat lawan jenis
8. Tasyabbuh (kebiasaan orang kafir)
Baginda Nabi mengancam dengan Neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh atau berpakaian yang dapat memicu hasrat lelaki atau merangsang dan Godaan semisalnya.
Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (11/ 59)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
.
oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “ ada Dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (H.R.Muslim)
Melakukan Senam ataupun menari secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadist  yang di sebutkan di atas.
Apalahlagi dalam islam musik itu hukumnya haram, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
.
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik
Semoga bermanfaat serta menjadi renungan kita semuajadi renungan kita semua

Post a Comment for "HARAM HUKUMNYA Wanita SENAM, BERJOGED DAN MENARI Di Tempat Umum"