Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sosialisasi BNN & BNK kota Cirebon Buat program Desa BERSINAR (bersih Dari Narkoba)

Pengenalan Serta sosialisasi ten tang bahaya nya Narkoba, BNK Kab.Cirebon menerapkan program DESA BERSINAR (bersih Dari Narkoba)

Seperti yang di terngkan Mulyadi: Res Narkoba kabupaten Cirebon menerangakan PENGERTIAN NARKOBA 
NARKOBA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. 
Atau istilah lainnya adulah NAPZA ( Narkotika, Psikotmpika, dan Zat Adiktif ), istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. 

Narkotika Golongan 1 

Narkotika golongan 1 seperti ganja,opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Contohnya; 
opium mentah, tanaman koka, daun koka, 
kokain mentah, heroina, metamfetamina (sabu), dan tanaman ganja. 

PASAL 111 

AYAT 1 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, 

Pidana :4 12 tahun Penjara 

Denda : Rp. 800 Juta s/d Rp. 8 Miliyar A 

Nana sediana: pemertah kabupaten
Partisipasi sosialisasi membentuk Desa-Desa BERSINAR (Bersih Dari Narkoba)


Aip Syafriadi: Dosen ucm juga menerangkan
Narkoba di adakan hanya untuk medis,
Korban nya : pengguna
Tahapan coba2 lalu menjadi menjadi kecanduan, remaja menjadi komponen paling rentan menjadi pengguna, Dengan alasan doping. 
Desa adalah Garda terdepan untuk Penanganan Narkoba, Karena lingkungan yang tidak mendukung akan memperkecil pengedar narkoba Tuturnya di pertemuan di Desa Rawaurip.

Post a Comment for "Sosialisasi BNN & BNK kota Cirebon Buat program Desa BERSINAR (bersih Dari Narkoba)"