Update Terbaru UMK Cirebon | wartacirebon.com
WartaCirebon: Kawasan Pantura Cirebon Jawa Barat telah menetapkan standar Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) tahun 2020 mendatang. Rata-rata kenaikan UMK Kota Cirebon adalah 8,51 persen.
Penghitungan UMK tersebut berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dari rapat pleno dewan pengupahan terdapat selisih nilai UMK antara Kabupaten dan Kota Cirebon.
Dari hasil tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp 2.219.487,67 per bulan. Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menyebutkan, UMK Kota Cirebon naik Rp 174.065,43 dari tahun ini Rp 2.045.422,24.
"Sudah ditetapkan sesuai peraturan dan berdasarkan hasil musyawarah juga. Dari semua perwakilan datang," kata dia, Rabu (7/11/2019).
Agus menyebutkan, hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditandatangani sebagai usulan. Kemudian dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Cirebon tahun 2020 mendatang.
Agus mengatakan, penetapan nilai UMK tahun 2020 tersebut sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Agus mengaku penetapan juga hasil musyawarah dewan pengupanan Kota Cirebon.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon M Darwis Ramansyah menyatakan setuju dan akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Rapat juga cukup kondusif berjalan dengan baik dan dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah terbuka. Kami pastikan UMK Kota Cirebon tahun depan sudah fix sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Post a Comment for "Update Terbaru UMK Cirebon | wartacirebon.com"